Breaking News

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin Bersama Menteri Bahlil

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, SURYA INDONESIA, – Entah ada kaitannya atau tidak, setelah beredar surat pengunduran diri Afrul Wahyuni sebagai Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dipastikan hoax, Jum’at (28/2/2025).

Kini, beredar pula foto Muhammad Makmun, Deputi Dukungan Bisnis BPMA dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1999-2001, Ir. Fakhruddin dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dalam foto yang diterima media ini, Kamis 27 Februari 2025, Menteri Bahlil terlihat mengenakan setelan kantor sambil duduk santai di atas kursi bersama 4 pria dewasa dalam ruang tak terlalu besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia terlihat tengah memegang mata dengan jari tengah sambil berbicara ke arah mereka yang duduk berlawanan.

Muhammad Makmun yang baru dua hari dilantik sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA berkacamata dan duduk paling ujung dengan mengenakan baju biru lengan panjang.

Sementara Fakhruddin terlihat duduk di tengah tepat berhardapan dengan Menteri Bahlil.

Sekilas, foto itu menggambarkan ada hal serius yang tengah diperbincangkan.

Sas sus yang beredar, pertemuan itu erat kaitannya dengan lobi-lobi jabatan di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang pengelolaannya dibawah Menteri Bahlil.

Dalam pertemuan itu, disebut-sebut Menteri Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar meminta manajemen BPMA untuk mengangkat Fakhruddin sebagai salah satu Komisi pengawas dalam BPMA sebagai imbalan atas pengangkatan Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) periode 2025-2030.

Nasri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA merupakan salah satu dari tiga nama calon Kepala BPMA yang dipilih Plt. Gubernur Aceh, Safrizal untuk diajukan kepada Menteri ESDM. Dua nama calon lainnya adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.

Sebelumnya, Bahlil telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 304.K/KP.05/MEM.S/2024 Tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA periode 2019 – 2024.

Jabatanya diperpanjang hingga proses pengankatan Kepala BPMA difinitif yang dijabat Nasri.

Alih penguasa di tubuh BPMA disebut – sebut merupakan perang urat saraf antara Bahlil dengan Abu Rizal Bakrie yang sama-sama merupakan politisi Partai Golkar.

Teuku Mohamad Faisal disebut-sebut merupakan orangnya Mantan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie.

Sementara, Nasri sendiri merupakan orangnya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadilia.

Disamping itu, baik Abu Rizal Bakrie dan Bahli sama-sama pengusaha dan juta kader HMI.

“Geng HMI main di BPMA bang, antara geng Abu Rizal dan Bahlil,” sebut Inisial IS salah satu sumber di BPMA yang tidak ingin namanya disebutkan.

Memang, baik Menteri Bahlil, Fakhruddin dan Muhammad Makmun tak bisa dipisahkan karena hubungan mereka sesama HMI.

Menteri Bahlil yang juga Kader HMI pernah menjadi juniornya kala Fakhruddin menjabat sebagai Ketua PB HMI periode 1999-2001.

Begitu juga Muhammad Makmun yang pernah menjabat sebagai Ketua Badko HMI Kota Banda Aceh.

Kembali lagi ke persoalan BPMA, sebenarnya SK pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA periode 2025-2030 juga terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak melalui mekanisme sekretariat.

Dimana, Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh tidak pernah mengajukan surat kepada Menteri ESDM terkait rekomendasi Kepala BPMA.

Perihal menimbang Huruf atas usulan Pj Gubernur itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Seharusnya, atas usulan Gubernur bukan Pj Gubernur karena Pj Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi sehingga, SK itu dianggap illegal karena tidak melalui proses bagian Hukum ESDM dan tidak melalui Irjen ESDM.

“Ini perang geng Abu Rizal Bakri dengan geng HMI kelompok Bahlil. Mereka terlibat penuh dalam proses top down Kepala BPMA,” ucap inisial IS. (ap)

 

Berita Terkait

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling
Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi
Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M. Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Rabu, 29 April 2026 - 03:19 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD CAM Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Berita Terbaru