Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Selemadeg melalui Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Aiptu Christiana Adi bersinergi dengan Babinsa Serka I Gusti Komang Hadi melaksanakan problem solving mediasi jual beli tanah di Br. Gablogan, Desa Berembeng. Dihadiri Perbekel I Wayan Widastra dan Kepala Lingkungan I Made Suama, kegiatan ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan pemecahan sertifikat melalui notaris pilihan secara kekeluargaan.
Langkah restorative justice ini bertujuan menjaga kondusifitas Kamtibmas serta memberikan kepastian hukum yang cepat dan efisien tanpa melalui jalur pengadilan. Aiptu Christiana berpesan agar warga selalu mengedepankan musyawarah dan melengkapi persyaratan legalitas demi mencapai solusi yang diinginkan bersama, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait prosedur pertanahan yang benar.
Seijin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, S.H. menegaskan bahwa, mediasi ini adalah wujud nyata peran Polri sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Kehadiran personel di lapangan terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah konflik sosial, guna terciptanya situasi keamanan yang tetap stabil dan harmonis.”Ungkap Kapolsek.
( red)





















