Klungkung, Surya Indonesia.net – Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata berinisial IKS alias B diamankan jajaran Polsek Nusa Penida, Selasa (16/12). Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Narkotika jenis sabu didapati petugas disembunyikan IKS dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis. Di dalamnya, terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga barang haram tersebut dengan berat 1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto.
Aksi tersebut berhasil diamankan oleh Tim Patroli Jalak Nusa, yang sehari sebelumnya dibentuk. “Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menanggapi hal tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta bersama tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian.
IKS langsung diamankan oleh jajaran, disaksikan klian banjar dan warga setempat. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Klungkung untuk penindakan selanjutnya. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
( red)





















