Bali, Surya Indonesia.net – DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) baru saja meledakkan “bom” informasi dalam rapat panas pada Senin (20/4). Bukan cuma soal angka, ini soal harga diri dan tanah leluhur Bali yang diduga mulai “digrogoti” kepentingan korporasi!
Berikut poin-poin krusial yang bikin publik mengelus dada: Hutan Mangrove (Tahura) Disertifikatkan?
Ketua Pansus, I Made Supartha, mempertanyakan keberanian oknum yang mengeluarkan sertifikat di kawasan Tahura. Padahal, sesuai UU No. 27 Tahun 2007, kawasan pesisir dan hutan lindung HARAM diprivatisasi! “Apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, TIDAK ADA!” tegasnya. Pura Masuk Kawasan SHGB!
Ini yang paling provokatif! Di Jimbaran Hijau, diduga ada sekitar 5 PURA yang masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan. Dampaknya? Krama (masyarakat) kesulitan sembahyang apalagi merenovasi tempat suci. Miris!
Pansus menyoroti kerusakan lingkungan di Kembang Merta. Ratusan pohon ditebang dan hutan dibeton sepanjang 2 KM. “Masyarakat tebang satu pohon diproses hukum, ini ratusan pohon kok diam saja?” sindir Supartha.
PT BTID disebut-sebut punya janji menyediakan lahan pengganti mangrove yang setara, tapi sampai sekarang rimbanya belum jelas. Di sisi lain, aset negara di Bali Handara hingga Jimbaran Hijau terus disisir karena indikasi kejanggalan status lahan seluas 80 hektare!
Pansus TRAP tidak tinggal diam! Dalam waktu dekat, mereka akan turun ke lapangan dan menggelar RDP untuk menyeret fakta ke permukaan. Rakyat Bali berhak tahu ke mana perginya tanah negara mereka!
( red)

























