Suryaindonesia.net || GRESIK – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Gresik dalam mengungkap kasus Asusila terhadap anak. Seorang pria berinisial S (59) berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan melakukan Asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Korban diketahui seorang anak di bawah umur, berstatus pelajar berinisial AK (16). Tersangka dan korban adalah tetangga.
Laporan masuk pada 4 Desember 2025. Tak menunggu waktu lama, Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).
Kecepatan penanganan ini menandai keseriusan Polres Gresik dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan masyarakat.
Kasus bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.
Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, Kerudung abu-abu, Bra warna krem, Celana dalam putih, Baju terusan hijau, Celana panjang hitam, Singlet putih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.
“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya.
(Redho)





















