Breaking News

Bukti Ketajaman Satnarkoba Blitar Kota: 6 Jaringan Narkoba Digulung, 6 Tersangka Dicokok

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota menunjukkan tajinya dengan membongkar enam kasus peredaran gelap narkoba dalam dua bulan terakhir. Operasi bertahap sejak Oktober hingga November 2025 ini berhasil mengamankan enam tersangka dan barang bukti mengerikan: 2.097 butir pil Double L (okerbaya) dan 0,38 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani,menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi proaktif dan respons cepat terhadap informasi masyarakat. “Satnarkoba Blitar Kota bergerak cepat dan teliti. Kami tidak hanya menangkap pengedar di tingkat pengguna, tetapi memburu hingga ke supplier, termasuk residivis yang bandel,” tegas AKP Rokhani dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).

Operasi dimulai dengan penggerebekan terhadap B-A alias Ganong (43) di Desa Gogodeso, Kanigoro, awal November. Pengembangan kasus mengantarkan petugas ke R-D-P alias Siblack (22) di Sanankulon, yang ternyata mendapat pasokan dari E-R-P (23). Pada hari yang sama, tim juga meringkus residivis A-J-R-J (22) yang baru bebas pada akhir Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di front lain, Satnarkoba menggulung jaringan terpisah di Kecamatan Garum. Dari ujung informasi warga, petugas menggrebek kediaman F-T-T-V alias Kancil (26) dan menemukan 1.350 butir pil Double L. Penelusuran berlanjut hingga menangkap F-R (21) dan B-T-P-U alias Gotrek, yang membuktikan perluasan jaringan hingga ke konsumen akhir.

“Modus mereka klasik tapi merusak: edarkan pil ilegal dan sabu. Tapi kami punya strategi lebih tajam: pengembangan kasus berjenjang dan sinergi total dengan komunitas,” papar AKP Rokhani mengenai metode operasi.

Keenam tersangka kini menghadapi dua pasal berat: Pasal 435/436 UU Kesehatan dengan ancaman 4-12 tahun penjara untuk peredaran obat keras ilegal, dan Pasal 112/114 UU Narkotika dengan ancaman 5-15 tahun penjara untuk kepemilikan dan pengedaran sabu.

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru