Breaking News

Ihwan Bancin Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba Kecewa Atas Tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HUMBANG HASUNDUTAN | SURYA INDONESIA || – Terkait perkara dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong yang diterbitkan surat penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh Polres Humbang Hasundutan

Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong Ikhwan Bancin S.H kecewa dan sangat menyayangkan terkait kinerja Polres Humbang Hasundutan tekesan memaksakan perkara tersebut bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai tindak pidana perdangangan orang (TTPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Ikhwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk diperkerjakan di cafe Galaxy Desa Sosor Ginting Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan
bahwa perekrutan yang membawa Selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra ditempatkan di kafe Galaxy tersebut dan diketahui oleh kasir Febri Ulina Sitanggang berkejasama dengan Dimas Syahputra untuk diperkerjakan di kafe tersebut.

Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tuanya Sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana

Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami

Dan terkejutnya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami, Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba

Namun sangat disayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan klien kami Imri Elisabeth Purba.

Dan dalam perkara ini orang tua dari selva Nopiana kadung Sudarno telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan
Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yang pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut

Ikhwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Orang

Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal (7/10).

Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Ikhwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007 karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.

Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari tidak mana pun hubungan antara kami selakku tersangka dengan anak yang bernama Selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksa aan bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat dikatagorikan dalam rana perlindungan anak.

Berharap perkara ini dapat di hentikan demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum. (Tim)

Berita Terkait

Gurihnya Opor dan Hangatnya Senyum Polisi, Inovasi Pelayanan SIM di Samsat Blitar Kota saat Ramadhan 1447H
Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:17 WIB

Gurihnya Opor dan Hangatnya Senyum Polisi, Inovasi Pelayanan SIM di Samsat Blitar Kota saat Ramadhan 1447H

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Berita Terbaru