Breaking News

Malaikat Ngakak Gak Yaa? 47 Orang Pigi Umroh Pakai Ojir Gratifikasi Judol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | suryaindonesia.net || – Dilansir dari detak24com – Eks pegawai Komdigi memberangkatkan 47 orang pergi umroh dengan uang gratifikasi situs judi online (judol).

Dikutip Senin (13/10/25), hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengamanan situs judol yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta.

Salah satu yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Juni 2025 lalu yakni terdakwa Rajo Emirsyah, merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp 15 miliar dari hasil uang tutup mulut (gratifikasi) praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir.

“Secara total Rp 15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.

Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.

Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.

Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan 47 orang untuk pergi beribadah umroh.

“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujarnya dikutip dari RMOL.

Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.

Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Lalu klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita. (Red)

Reposted: suryaindonesia.net
Malang, 13 Oktober 2025

Sumber: detak24.com: dengan judul, Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol,

Berita Terkait

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok
Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim
Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa
Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.
Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita
Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum
Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total
GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:24 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Senin, 6 April 2026 - 18:42 WIB

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim

Senin, 6 April 2026 - 18:24 WIB

Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa

Senin, 6 April 2026 - 17:58 WIB

Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.

Minggu, 5 April 2026 - 02:29 WIB

Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

Kamis, 2 April 2026 - 01:57 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 Apr 2026 - 18:49 WIB