Breaking News

Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja , Surya indonesia.net – Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara . Ini lantaran halim menilai dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  dan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, menyatakan Ayu Cahyani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata majelis hakim.

Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim

Sejumlah barang bukti disita dan ditetapkan oleh hakim, termasuk satu unit ponsel iPhone 11 yang dirampas untuk negara, serta dua akun Instagram milik terdakwa, yaitu ayu_cahyan dan ayuuca_0, yang diperintahkan untuk dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut Ayu Cahyani dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Namun, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Kronologi dan Jaringan Promosi Judi Online

Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2024, ketika Ayu Cahyani, seorang mahasiswi Undiksha, dihubungi oleh seseorang bernama Ariwanda melalui WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan mempromosikan situs judi online selama satu minggu dengan imbalan Rp300 ribu.

( red )

Berita Terkait

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:15 WIB