Breaking News

Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja , Surya indonesia.net – Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara . Ini lantaran halim menilai dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  dan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, menyatakan Ayu Cahyani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata majelis hakim.

Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim

Sejumlah barang bukti disita dan ditetapkan oleh hakim, termasuk satu unit ponsel iPhone 11 yang dirampas untuk negara, serta dua akun Instagram milik terdakwa, yaitu ayu_cahyan dan ayuuca_0, yang diperintahkan untuk dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut Ayu Cahyani dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Namun, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Kronologi dan Jaringan Promosi Judi Online

Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2024, ketika Ayu Cahyani, seorang mahasiswi Undiksha, dihubungi oleh seseorang bernama Ariwanda melalui WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan mempromosikan situs judi online selama satu minggu dengan imbalan Rp300 ribu.

( red )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB