Breaking News

Lunas! Kejati Bengkulu Menetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BENGKULU, SURYA INDONESIA, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu hari rabu tanggal 23 juli 2026 melalui bidang tindak pidana khusus, ke lima orang tersangka telah ditetapkan kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu usai diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 wib.

Dalam kasus tersebut, lima orang yang ditetapkan tersangka yakni: BH, SH, JS, SH dan AG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana BH, SU selaku Direktur Inti Bara Perdana, AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya.

Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan,
melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Hasil dari perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya diterbukti.

“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.

“Kelimanya memiliki perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan.

Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ai/kw)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Sabtu, 22 November 2025 - 09:52 WIB

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB

Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Minggu, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB

Serba-Serbi

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:39 WIB