Breaking News

Resmi Tak Berizin, Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Diduga Jadi Kedok Penipuan Dana Nasabah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA – Skandal besar mengguncang Langkat. Surat resmi Kementerian Koperasi Indonesia bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK 02.00/2025 telah membongkar praktik ilegal Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah. Sabtu, (18/7/2025)

Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin operasional koperasi tersebut tidak pernah dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana dari nasabah seperti deposito berjangka.

Ironisnya, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari OJK, otoritas pengawas jasa keuangan di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah penipuan sistematis,” tegas kuasa hukum Hendry Pakpahan, S.H.

“Dedek Pradesa, Ketua Koperasi, diduga telah memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kamuflase untuk menipu para nasabahnya.  Dana yang dikumpulkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” jelasnya lagi.

Laporan polisi yang diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 oleh para korban semakin memperkuat dugaan penipuan ini.

Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.

Keadilan harus ditegakkan, dan Dedek Pradesa harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang diderita para korban.

Dedek Pradesa juga diketahui sebagai wakil rakyat aktif selama 2 periode dari partai Gerindra Kabupaten Langkat, yang seharusnya melindungi masyarakat bukan membodohi atau diduga menipu para nasabah yang sebagian besar masih menjadi warga Kabupaten Langkat.

Diminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra dan Ketua DPP Partai Gerindra Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mem-PAW-kan Dedek Pradesa dari jabatannya.

Karena diduga sangat mencederai Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tetapi oknum yang ada di partainya sendiri diduga lebih dari sekedar korupsi karena mengambil uang dari rakyat langsung yang mengakibatkan kerugian finansial dari banyak masyarakat.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rawannya masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menanamkan modal.

Jangan sampai tertipu oleh janji manis berujung pada kerugian finansial yang besar.  Lindungi aset anda dari oknum-oknum nakal seperti ini! (rizky zulainda)

 

Berita Terkait

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Polantas Menyapa di Blitar Kota Buktikan Pelayanan Humanis Tanpa Ribet
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Warga Nikmati Pelayanan SIM dan Registrasi Motor Lebih Cepat
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

Polantas Menyapa di Blitar Kota Buktikan Pelayanan Humanis Tanpa Ribet

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Warga Nikmati Pelayanan SIM dan Registrasi Motor Lebih Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran

Senin, 20 Apr 2026 - 17:33 WIB