Breaking News

Polsek Tanah Abang Bekuk Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA Net,

TANAH ABANG, PALI — Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kejahatan. Seorang pria berinisial DAP (20), warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, ditangkap atas dugaan sebagai penadah barang hasil pencurian.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 36 bungkus rokok dari berbagai merek dan empat buah kabel data.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Rengky Rahma Doni mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku utama pencurian yang kemudian menyebut bahwa barang hasil curiannya telah dijual kepada DAP di kediamannya. Transaksi terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lunas Jaya.

Barang tersebut ditawarkan seharga Rp450.000, namun dibeli oleh DAP hanya seharga Rp400.000, dengan pembayaran awal Rp300.000 yang dikirim melalui aplikasi dompet digital atas nama pihak ketiga.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang masih utuh.

> “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan saat ini sudah kami amankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap IPTU Arzuan.

Lebih lanjut, IPTU Arzuan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tanah Abang dalam memberantas kejahatan hingga ke akarnya.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menegaskan pentingnya memutus rantai distribusi barang curian di tengah masyarakat.

> “Kami tidak hanya fokus mengejar pelaku utama pencurian, namun juga para penadah yang membuat barang hasil kejahatan tersebut beredar. Penadahan adalah bentuk kejahatan lanjutan yang memperparah situasi kamtibmas. Ini harus dihentikan,”tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAP dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.”pungkas IPTU Arzuan.

By pimped

Pewarta: Haryono

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru