Breaking News

Ungkap Kaskus Curat Di Tanah Abang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Barang Bukti

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA Net,

PALI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah counter simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang pemuda diamankan dalam penggerebekan saat sedang bersantai di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan polisi LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, saudara Rengky Rahma Doni, mendapati dinding belakang counternya sudah dirusak. Setelah masuk, ia mendapati barang-barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta,” ujar IPTU Arzuan saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah AK (26), warga Desa Lunas Jaya dan ME (20), warga yang sama.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Berbekal bukti visual tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel dinding bagian belakang counter untuk masuk ke dalam.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel lapangan.

> “Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.”pungkas IPTU Arzuan.

By pimpred

Pewarta:Haryono

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru