Breaking News

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Sesetan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 2 Juli 2025, Surya indonesia.net  – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

( ags )

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Berita Terbaru