Breaking News

Petugas Pengadilan Negeri Kayu Agung Dinilai tidak sesuai

Senin, 30 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA, Net

Pengadilan Negeri Kayu Agung mengeluarkan putusan yang dianggap tidak sesuai oleh nenek korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku hanya dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp2 juta.

Nenek korban merasa syok dan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat tidak adil dan membuat dia merasa janggal dan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI, pelaku penganiayaan anak di bawah umur diancam hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Putusan pengadilan negeri Kayu Agung dianggap tidak berdasarkan pasal tersebut.

Toni, saksi kunci, menuturkan bahwa putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia berharap agar putusan tersebut dapat diubah.

Guntoro, hakim ketua, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal-pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang suatu saat akan berubah karena penjara penuh.

Langkah Selanjutnya
Pihak korban akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut.

By pimped

Pewarta, Haryono

Berita Terkait

Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember
Masjid Darul Jadid Dibobol Maling, Infokus Anak Pesantren Raib
Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:54 WIB

Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Masjid Darul Jadid Dibobol Maling, Infokus Anak Pesantren Raib

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Berita Terbaru