Breaking News

Petugas Pengadilan Negeri Kayu Agung Dinilai tidak sesuai

Senin, 30 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA, Net

Pengadilan Negeri Kayu Agung mengeluarkan putusan yang dianggap tidak sesuai oleh nenek korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku hanya dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp2 juta.

Nenek korban merasa syok dan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat tidak adil dan membuat dia merasa janggal dan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI, pelaku penganiayaan anak di bawah umur diancam hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Putusan pengadilan negeri Kayu Agung dianggap tidak berdasarkan pasal tersebut.

Toni, saksi kunci, menuturkan bahwa putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia berharap agar putusan tersebut dapat diubah.

Guntoro, hakim ketua, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal-pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang suatu saat akan berubah karena penjara penuh.

Langkah Selanjutnya
Pihak korban akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut.

By pimped

Pewarta, Haryono

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru