Breaking News

Residivis kembali berulah dengan kasus yang sama.

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng, Surya Indonesia.net – Seorang Residivis yang baru keluar dari tahanan sekitar 1,5 Bulan lalu kembali beraksi dengan mencuri uang Sesari di Pura- Ponjok yang terletak di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.

Diketahui pelaku bernama Made S Alias Tabis (27) bertempat tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kubutambahan. dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian, namun bersama Komang S Alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan.

Diketahui hilangnya uang Sesari pertama kali di ketahui oleh Kadek Putrayasa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 09.15 wita. yang mana saat itu dirinya bersama dengan Nengah Widi akan mengambil isi Sesari. Namun yang didapati malam membuatnya kaget., gembok kotak Sesari sudah hilang dan dalam kotak Sesari hanya disisakan uang seribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut kemudian bersama-sama dengan pengempon Pura lainnya langsung mengecek CCTV yang terpasang di seluruh areal Pura. Disana terlihat seseorang sedang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari.

Sehingga atas kejadian tersebut, Kadek Putrayasa mewakili Para Pengempon Pura melaporkan atas kehilangan Uang Sesari Pura Ponjok Batu ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta, S.H., melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui orang yang ada direkaman CCTV tersebut adalah Made S Alias Tabis (27) bertempat tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha Kubutambahan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 pukul 11.00 wita, Tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankan pelaku Made S Alias Tabis di daerah Bengkala, Kubutambahan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan saat melakukan aksinya bersama dengan temannya yang bernama Komang S Alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku utama, pelaku Komang S Alias Kadek Ae juga berhasil diamankan di hari yang sama.

Diungkapkan Kapolsek Tejakula, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Tabis masuk melalui pintu samping pura, kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari, didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi, sedangkan Kadek Ae menunggu diluar pura diatas sepeda motor yang dipergunakan saat itu, setelah berhasil mengambil sesari kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

“Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis”, ujar Kapolsek AKP Gede Sudiana.

Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).

“Yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian”, imbuhnya.

“Terhadap kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, pungkas Kapolsek Tejakula. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru