Tabanan, Bali, Surya Indonesia.net – Atas se Izin kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati,S.I.K.,M.H., dan Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan melalui Unit Registrasi dan Identifikasi , Iptu Komang Agus Harmawan, S.H. terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.[BPKB]
Terpantau di Ruang Pelayanan BPKB Polres Tabanan, [Rabu, 20 Juni 2026], petugas melayani masyarakat dengan ramah dan humanis. Setiap pemohon diarahkan sesuai alur, mulai dari pengambilan nomor antrean, pengecekan berkas, hingga penyerahan BPKB.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K. mengatakan pihaknya menerapkan prinsip 3S: Senyum, Sapa, Salam. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Proses BPKB kami buat sejelas mungkin, tidak berbelit, dan bebas pungli,” tegasnya.
*Layanan yang tersedia di Unit BPKB Polres Tabanan:*
1. *BPKB Baru* untuk kendaraan baru dari dealer
2. *Balik Nama* untuk kendaraan bekas
3. *Mutasi Masuk/Keluar* antar wilayah
4. *Duplikat BPKB* karena hilang/rusak
5. *Perubahan Data* pemilik atau spesifikasi
Untuk mempermudah, petugas juga aktif memberikan edukasi syarat dokumen yang harus dibawa. Seperti KTP asli, STNK, faktur, kwitansi jual beli bermeterai, dan hasil cek fisik kendaraan.
Salah satu pemohon,, mengaku puas. “Tadi bingung berkasnya kurang apa, langsung dibantu dijelasin petugas. Prosesnya cepat, nggak sampai 30 menit selesai kalau berkas lengkap,” ujarnya.
Satlantas Polres Tabanan mengimbau masyarakat agar datang langsung ke loket resmi dan tidak menggunakan calo. Informasi syarat dan tarif PNBP dapat dilihat di papan informasi atau akun media sosial resmi @satlantaspolrestabanan.
*Jam Pelayanan BPKB Polres Tabanan:*
Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WITA
Jumat: 08.00 – 11.30 WITA
Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA
“,Pungkas kanit regident, komang Agus di sela giat padatnya berlangsung.
( red)

























