Breaking News

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA), menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu.

Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan.

Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong, S.H., and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut.

Henry Pakpahan, S.H., mengatakan bahwa hak nasabah telah diatur dalam UU no. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Bahwa hak-hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data, dan hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum.

“Dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran, kami meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta,” tegas Hendry.

Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

Menambah kontroversi, tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak untuk Dimas Pradifta, pihak manajemen bank tidak pernah melakukan atau menemui secara langsung tim kuasa hukum dari Dimas pradifta .

Kurangnya transparansi dan penolakan bank untuk memberikan Dimas Pradifta rekening koran yang menjadi hak mendasar setiap pemegang rekening semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen bank BCA KCU Sumatera Utara.

Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan situasi.

Tim kuasa hukum Dimas meminta kepada kepolisian Sumatera Utara khususnya Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius, agar tidak terjadi lagi korban berikutnya karena kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi yang bersinggungan dengan perbankan, serta bisa mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank-bank yang ada di seluruh Indonesia . (rz)

Berita Terkait

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polri Kerahkan 2.580 Personel Amankan MotoGP Mandalika 2025

Minggu, 5 Okt 2025 - 08:11 WIB

Serba-Serbi

Polres Bandara Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Patroli Dialogis

Minggu, 5 Okt 2025 - 08:03 WIB