Breaking News

Miliki sabu 2,13 Gram, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda di Rambah Samo Barat

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Surya indonesia.net –  Polres Rokan Hulu komit berantas narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,13 gram di sebuah Gubuk Kebun Kelapa Sawit Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repeliti Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang Tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu inisial AF (28 tahun) dan AY (30 tahun).

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H mengaku mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah diselidiki, maka tim yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka dengan barang bukti yang ditemukan pada tersangka AF, berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) pack Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Kotak Kaca Mata warna Biru merk Optikal 99, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, Uang Tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah ), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam

Adapun barang bukti yang di temukan pada tersanga II inisial AY, berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.

Setelah penggeledahan terhadap kedua tersangka, tim kemudian melakukan introgasi terhadap tersangka, keduanya mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr KD kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka KD hingga sekarang (DPO).

Sementara itu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

( aja )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru