Breaking News

Polres Bangli Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi.

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli,Surya indonesia.net –  27 Mei 2025 Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH., MH bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (27/5)

Dari hasil penyelidikan Opsnal Polres Bangli dari tanggal 17 April 2025, tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait. Tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang yang diketahui bernama I MADE ARJAYA Alias BAYAK yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan menjualnya kembali sebesar Rp 12.500 per liternya.

Polres Bangli telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini. “Jelas Akp Gusti Ngurah Jaya Winangun.

( ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Bandara Amankan Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia Ngurah Rai

Minggu, 5 Okt 2025 - 08:48 WIB