Breaking News

Seorang Pria Nekat Lakukan Pencurian dengan motif ingin punya Keturunan.

Senin, 26 Mei 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya indonesia.net – Keputusan lantaran 20 tahun tak memiliki keturunan pasca menikah, seorang pria berinisial TDP (49) akhirnya memilih aksi nekat dengan melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah Bangli, Klungkung dan Gianyar. Dari pengakuan, maling kambuhan ini mengaku mendapat petunjuk dari salah seorang oknum dukun di Lombok, NTB yang dia kenal lewat sosial media. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli yang dipimpin oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim Akp I Gusti Nguraha Jaya Winangun, SH., MH, Kasi Humas Akp Wayan Sarta, Kasi Propam Iptu Nyoman Payuarta, SH dan Kanit Reskrim di Mapolres Bangli, Senin (26/5/25/

Sedikitnya ada 7 kali kejahatan yang dilakukan pria asal Banjar Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini. “Lima kali di Bangli, satu di antaranya aksi percobaan. Dua sisanya di Klungkung,”sebut Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra

Rinciannya, TKP di sebuah warung yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kelurahan Pande, Kecamatan Bangli, dengan kerugian yang dialami korban Rp 7.000.000. TKP kedua di sebuah warung yang berlokasi di Banjer Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, dengan kerugian yang dialami korban Rp 14.900.000. Lalu di sebuah warung yang berlokasi di Banjar/Kelurahan Kubu, dengan nilai kerugian sejumlah Rp 3.000.000. TKP percobaan pencurian uang Rp. 2.000.000 di sebuah warung penjual
ayam potong yang berlokasi di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang. Kemudian TKP wilayah Klungkung dengan pencurian uang sejumlah Rp 17.000.000, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor di sebuah showroom sepeda motor bekas. Dan pencurian uang Rp 3.000.000,- di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Pantai Lepang, Klungkung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian para
korban, setelah korban lengah, pelaku menggasak uang milik korban. Yang disasar uang tunai,”kata Kapolres.

Dari keterangan pelaku, Hasil dari pencurian itu sebagian dia setorkan ke dukun tersebut, sisanya untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.

Diungkapkan sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah di hukum di Gianyar dengan kasus yang sama dengan motif yang sama. Setelah bebas, kembali melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu setahun, dengan alasan masih penasaran. “Motifnya tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,”imbuhnya.

Pelaku kemudian baru bisa diamankan Kamis (22/5/25) di wilayah Gianyar. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman
pidana paling lama 5 tahun penjara.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB