Breaking News

Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Jalan Imam Bonjol Diamankan Polsek Denpasar Barat

Senin, 26 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net  – Polsek Denpasar Barat mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, (25/5/25), sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Imam Bonjol Gang Kerta Pura I No. 1, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Korban diketahui bernama Komang Agus Adi Krisnanda (20), seorang mahasiswa asal Sukasada, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari perselisihan karena saling pandang yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung pada aksi kekerasan secara fisik oleh beberapa orang terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kurun waktu satu jam, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi tiga pelaku yaitu IPHW (24),GAJ (21) dan PED (21), “Dari pemeriksaan awal ketiganya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Pelaku IPHW mengakui yang memulai cekcok dengan korban, memukul wajah korban dan menendang bagian perut korban satu kali, pelaku GAJ menganiaya korban dengan melempar papan nasi jinggo ke arah kepala korban serta memukul korban sebanyak dua kali dan pelaku PED menendang kepala korban sebanyak empat kali dan memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Kapolsek Denpasar Barat melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyampaikan bahwa tindakan cepat dan tepat aparat di lapangan merupakan wujud dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketiga pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelas AKP Sukadi.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB