Breaking News

Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan pasutri di simpang dewa ruci

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan sepasang suami istri di simpang Dewa Ruci yang terjadi pada hari Minggu (18/5) malam lalu. Keempat pelaku tersebut adalah EA (24), YRDW (27), JJR (25), DJA (22), keseluruhan pelaku berasal dari NTT.

Awalnya pada hari minggu tgl 18 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wita korban bersama Istrinya dari pantai Kuta, menuju pulang ke kosan di sidakarya melewati jalan Sansed rood.

Sesampai di simpang Dewa Ruci tepatnya pos Polisi ada seorang pengendara sepeda motor tidak dikenal dari arah taman pancing menuju Jln setia Budi yang memotong jalan korban sehingga dirinya berusaha menghindari pengendara sepeda Motor tersebut, dan korban berhenti dan sempat meneriakan kata kasar kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata teman-temenya pelaku yang lain seketika berhenti dan menghampiri korban pada awalnya terjadi adu mulut. Pelaku yang di bonceng temannya langsung memukul korban dan diikuti oleh temen-teman pelaku. Hingga akhirnya korban (suami) mengalami luka robek bagian kepala belakang, muka pelipis bagian kiri robek, pelipis kanan lebam dan pinggang bagian belakang kanan lebam.

Akibat kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Kuta. Tak butuh waktu lama akhirnya sejumlah pelaku dapat diamankan dan digiring ke Polsek Kuta beserta barang bukti.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari mereka ada yang memukul, menendang hingga menginjak korban berulang kali. Dan saat kejadian juga para pelaku ada yang dalam kondisi mabuk.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB