Breaking News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika.

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AMS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan pada Selasa, (20/5/25).

Penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, dimulai pukul 20.45 Wita. Di TKP pertama yang berada di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria pengendara sepeda motor. Saat diamankan, tersangka tengah menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan tas selempang hitam berisi 90 butir tablet warna biru diduga ekstasi, dua paket kristal bening diduga sabu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, sebelumnya pelaku sempet menempel sabu di lokasi kedua yang masih berada di Jalan Tukad Banyusari, ditemukan satu paket sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan berlanjut ke kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV Gg. Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, petugas menemukan 73 butir tablet warna biru diduga ekstasi dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat total netto 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram (total 163 butir)

Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Dan Saat ini tersangka AMS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB