Breaking News

Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian handphone milik seorang security

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian handphone milik seorang security yang bekerja di salah satu ruko Jalan Gatot Subroto dekat Simpang Pidada, Ubung, Denpasar Utara.

Awalnya pada hari Kamis 27 Pebruari 2025 korban saat itu berjaga di ruko tersebut, sekitar pukul 01.00 wita korban hendak rebahan dan menaruh kompek di sebelah tempat tidur, lanjut tanpa sengaja ketiduran, lantas korban terbangun pukul 02.30 wita. Dan baru sadar hp milik korban telah hilang, lantas kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Berdasarkan Laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya Pencurian Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP, ternyata benar telah terjadi Pencurian, Lanjut Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang di pimpin IPTU KADEK ASTAWA BAGIA, S.H melaksanakan penyelidikan, dan didapat informasi ada masyarakat hendak menjual Hp bekas dan setelah dicek, ternyata Hp tersebut adalah barang yang hilang di TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dilakukan intrograsi ternyata penjual HP tersebut mendapatkan dari seorang laki-laki yang menjualnya. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku juga sedang menjalani proses hukum dengan kasus Pencurian yang ditangani Polsek Kuta. Barang bukti diamankan dan pelaku selanjutnya dilakukan proses hukum oleh Polsek Denpasar Utara.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berkendara dari Jln Dewi Sri ke Jl Gatsu Denpasar Utara, setelah di tkp melihat korban yang sedang tidur, lanjut pelaku SYAHRUL ALFINO PUTRA menunggu di sepeda motor dan Pelaku KAILA KAIBUL IKLIL, turun mengendap ngendap mendatangi korban, dan mengambil tas yang berisi Hp dengan posisi tas di sebelah korban. Setelah mengambil tas tersebut, pelaku pergi ke Jln Mahendradata lalu mematikan Hp korban, dan keesokan harinya menjual Hp tersebut seharga 1 juta. Dengan pembagian masing masing Rp 500.000,00.

Pelaku mengakui juga sebelumnya telah melakukan pemjambretan di wilayah kuta sebanyak tiga kali.

Pelaku melakukan pencurian karena memenuhi biaya kebutuhan hidup.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB