Breaking News

nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.

“Pada tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg. Dimana dalam silsilah keluarga tersebut, para terdakwa memasukkan (salah satu) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh,” ungkap JPU dalam dakwaannya yang diterima, Sabtu (17/5/2025).

( ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru