Breaking News

Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Surya indonesia.net – Polda Jambi bersama 10 Polres jajaran berhasil mengamankan 274 pelaku premanisme dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 242 lainnya hanya dikenai pembinaan karena melakukan pelanggaran ringan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, operasi ini difokuskan untuk memberantas aksi-aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. “Selama 14 hari ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus. Tercatat ada 10 laporan polisi dengan 32 tersangka yang kini sedang diproses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (15/5/2025).

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, di antaranya pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, serta aktivitas geng motor yang melibatkan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri. Menurutnya, kejahatan jalanan seperti ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menghambat iklim investasi dan pembangunan.

“Investasi yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang aman dan tenteram akan terganggu dengan adanya premanisme,” tegas Kapolda.

Ia juga meminta jajarannya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait aksi premanisme, termasuk memberikan perlindungan apabila ada ancaman terhadap pelapor atau warga.

“Kami akan berikan asistensi jika pelakunya dalam jumlah besar atau ada ancaman terhadap keselamatan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas premanisme di Jambi,” pungkas Kapolda.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB