Breaking News

Penyidikan Rampung, Tersangka dan BB Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegak hukum. Pada hari Senin, 5 Mei 2025 pukul 10.30 Wita, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial DDN, laki-laki berusia 25 tahun, warga asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia tersangkut kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 6 Maret 2025, yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang Bukti (BB) yang turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. DK 3788 IC, 1 buah kunci kontak, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Aipda I Dewa Agam Riawan, S.H. didampingi Bripda I Gede Agus Ardiana Putra, S.H. dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara. Seluruh proses berjalan lancar dan diterima secara resmi oleh JPU Nissa Junilla Maharani, S.H., yang ditandai dengan penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum. “Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polsek Denpasar Timur.

( ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB