Breaking News

Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pelaku Intimidasi di Warung, Satu Kasus Dua Pelanggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga , Surya Indonesia.net – Sebuah video yang menampilkan aksi intimidasi oleh sekelompok pria di sebuah warung minuman wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, beberapa orang terlihat meminta bonus usai membeli minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Namun karena ditolak, mereka justru melakukan intimidasi, bahkan salah satu pelaku tampak naik ke meja etalase warung.

Video ini memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Purbalingga yang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari lima orang yang terekam telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44) asal Kemangkon, DS (33) asal Kutasari, dan EP (41) asal Bukateja.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) sore menegaskan bahwa penyidikan mengungkap dua pelanggaran sekaligus dalam peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama adalah dugaan pemerasan dan pengancaman oleh para pelaku. Kedua, adanya pelanggaran Perda terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 9 tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita delapan botol miras dari lokasi kejadian. Penanganan kasus pelanggaran Perda tersebut kini tengah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satreskrim bersama penyidik tipiring Satsamapta.

Meskipun para pelaku terlihat mengenakan atribut ormas dalam video, AKBP Achmad Akbar menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak tertuju pada identitas kelompok mereka.

“Kami tegaskan, yang kami proses adalah perbuatannya. Soal atribut atau latar belakang kelompok, itu bukan yang menjadi pokok penyidikan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk premanisme, intimidasi, maupun pemerasan kepada aparat penegak hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB