Breaking News

Dendam membawa petaka, perselingkuhan berakhir di ujung sajam.

Rabu, 30 April 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya Indonesia.net – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dua pelaku yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang dan senapan angin (gas) telah ditangkap oleh petugas.

Korban, Wayan Gede Sumadi, 39 tahun, mengalami luka-luka di bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Motif penyerangan adalah dendam asmara yang disimpan selama ini oleh pelaku. Pelaku, IJD, 31 tahun, dan IPK, 25 tahun, merasa dendam terhadap korban karena korban pernah berhubungan asmara dengan istri pelaku. Saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

Dendam lama yang disimpan selama bertahun-tahun akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan. Ia tidak pernah melupakan dendam lamanya terhadap orang yang telah menyakitinya. Dendam lama yang terpendam dalam hatinya membuatnya sulit untuk memaafkan orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa,SIK, yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari tahun 2023 ketika pelaku dan korban pernah ada masalah yang diselesaikan dengan perdamaian. Namun, pelaku masih menyimpan dendam dan membeli sajam dan senapan angin untuk membunuh korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, SIK, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan demikian, Polres Bangli berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bangli.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB