Breaking News

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025

Rabu, 30 April 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” ujar Ahmad dalam konferensi pers nya, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram). Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” kata Ahmad.

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ahmad menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegas Ahmad.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB