Breaking News

Polres Jember Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Surya Indonesia. Net – Selasa 11/3/2025 Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di wilayah tertentu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat serta Surat Telegram Kapolda Jatim tentang Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Barang Bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tangan seorang pelaku berinisial S (41), warga Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000. yang diamankan.

Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari. Namun, alih-alih didistribusikan sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tersebut dialihkan ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

“Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember tetap melanjutkan penyidikan kasus ini serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Red)

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.
penemuan wanita dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam kamar kos, Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung,
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Tiga Anak di Bawah Umur
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Penebangan Liar Kopi di Bondowoso di Desa Kali Gedang Kian Meresahkan, PTPN 1 Regional 5 Rugi Ratusan juta.
Malaikat Ngakak Gak Yaa? 47 Orang Pigi Umroh Pakai Ojir Gratifikasi Judol
Motor Mio Hitam Raib di Depan Warung Barokah, Pelaku Beraksi Saat Kondisi Sepi
Gerak Cepat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Pelaku Pencurian di Mess ABK Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:33 WIB

penemuan wanita dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam kamar kos, Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung,

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Tiga Anak di Bawah Umur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Penebangan Liar Kopi di Bondowoso di Desa Kali Gedang Kian Meresahkan, PTPN 1 Regional 5 Rugi Ratusan juta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Malaikat Ngakak Gak Yaa? 47 Orang Pigi Umroh Pakai Ojir Gratifikasi Judol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Motor Mio Hitam Raib di Depan Warung Barokah, Pelaku Beraksi Saat Kondisi Sepi

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Pelaku Pencurian di Mess ABK Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru