Kuta, Surya Indonesia.net – Polsek Kuta melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Kunti, Seminyak, Kuta, Badung.
Pengungkapan ini dilaksanakan atas atensi dan arahan Kapolsek Kuta KOMPOL Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. bersama tim Opsnal.
Sebanyak 7 orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian bermula dari perselisihan di jalan yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam pada wajah dan tubuh serta harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.
Polsek Kuta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi di jalan raya.
( red)

























