Breaking News

Diduga Erika br Siringoringo Memberikan Keterangan Meragukan di Pengadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .

Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi, Erika selaku saksi korban meneeeangkan bahwa ia sedang berada di dalam rumah, karena ada keributan di luar rumah, ia langsung keluar dan menghampiri Doris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangannya, ia mendekat, “Pada saat saya mendekat, saya langsung ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan .

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan, “Apakah Erika, anda membalas serangan mereka atau hanya diam?” Tanya Hakim

Kemudian, ia kembali menjawab, “Saya hanya diam tidak membalas serangan mereka, Pak Hakim,” tuturnya .

Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempatnya.

Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo membalas serantan dan menjambak Doris, karena ada adegan saling balas serangan, dan Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya didepan Majelis Hakim.

Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Sekanjutnya, di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung di salah satu Cafe Jl. Hm Joni, ia mengatakan bahwa, “Ia (Erika) yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik-menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa dalam keterangannya di Pengadilan tadi.” Terang Doris

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan diberitakan kakaknya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim.

Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul: “Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO”.

Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan.

Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan.

Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19/2/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . (Tim-red)

Berita Terkait

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik
Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terbaru