Breaking News

Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER Cs Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa di Polrestabes Medan

Senin, 10 Februari 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu, (4/1/2025) lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

“Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
Kuasa hukumnya memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, (6/2/2025).

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi yang terjadi selama ini. Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.

“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing-masing,” tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu.

Alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.

Peristiwa ini yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris. Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim-red)

Berita Terkait

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan
Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti
Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong
Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat
Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 09:52 WIB

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Rabu, 19 November 2025 - 17:53 WIB

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 22:51 WIB

Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Selasa, 18 November 2025 - 22:32 WIB

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selasa, 18 November 2025 - 10:24 WIB

Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB

Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Minggu, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB

Serba-Serbi

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:39 WIB