Breaking News

Kehabisan Uang Akibat Gagal Bisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina Dideportasi

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Palestina berinisial A.S.H.A. (43) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Pria kelahiran Qatar, A.S.H.A. terakhir kali datang dari Malaysia pada bulan Februari 2020. Ia datang menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Sebagai seorang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis tidak lain tujuannya ke Indoensia adalah menjalankan sebuah bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan (travel agent). A.S.H.A. sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi Covid- 19 melanda. A.S.H.A.mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.

A.S.H.A., yang tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, mengungkapkan bahwa meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022, pada akhirnya dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial. Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia.

Pada tanggal 21 Maret 2023, A.S.H.A. sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan karena mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.

Atas perbuatannya tersebut, A.S.H.A. digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Benar saja, petugas mendapati A.S.H.A. overstay selama 8 (delapan) bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap A.S.H.A.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan A.S.H.A. ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy menerangkan setelah A.S.H.A. didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya A.S.H.A. dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 07 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga mengungkapkan bahwa A.S.H.A. yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.(Agung).

Berita Terkait

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard
Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka
Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan
Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan

Sabtu, 27 September 2025 - 21:19 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 11:58 WIB

Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 09:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan

Selasa, 23 September 2025 - 18:51 WIB

Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB