Breaking News

*Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai* Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi. Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok. Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). “Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi. Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa. “Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi. Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung – surya indonesia.net Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi.

Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi.

Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

*Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai*

Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi.

Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi.

Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.(tedjo)

Berita Terkait

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru