Breaking News

Polsek Denpasar Barat melakukan patroli bersama pecalang desa , Untuk mengurangi angka kriminalitas dan keributan.

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Mereka adalah buruh proyek, asal Sait Kayangan Lombok Utara yang ngekos di Jalan Mahendradatta, Gang Puputan III, No. 33 X.
Dijelaskan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat ada kelompok pemuda pesta minuman keras dan sangat berisik di kompleks kos. Tim Patroli, Polsek Denbar dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana, bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar langsung menindak lanjuti.

Ternyata informasi itu benar, karena tim menemukan mereka sedang pesta miras. Pawas kemudian menekankan kepada NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ngekos di sana NI, dia ajak teman-temannya pesta miras di situ. Kami beri ultimatum terkait pidana denda,” timpal Jubir Polresta Denpasar ini.
Dikatakan, setelah diinterogasi ternyata, pesta miras di sana tidak hanya kali ini. Ternyata NI sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan Kepala Lingkungan setempat. Namun tidak membuatnya jera untuk mengulangi perbuatannya. Pawas kemudian menekankan kepada NI terkait perilakunya yang dapat dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.
Bunyinya, “Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta),”tegas Kasi Humas.

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru