Breaking News

*Kasdam XII/Tpr Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 12,499 Kg Sabu

Kamis, 27 April 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak , Surya Indonesia.net – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., pimpin pemusnahan barang bukti berupa 12.499 Kg Sabu hasil penggagalan penyelundupan oleh Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty. Pemusnahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakapolda Kalbar, Danrem 121/Abw, Danpomal XII/Pontianak, Kadisops Lanud Supadio, Aspidum Kajati Kalbar, para PJU Kodam XII/Tpr, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Kepala PLBN Aruk dan tamu undangan lainnya.

Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Yufti Senjaya membacakan amanat Pangdam menjelaskan, barang bukti Narkotika tersebut digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Yonif 645/Gty Pos Sentabeng, saat melaksanakan Ambush (Pengendapan) di Jalan Setapak Kayu Buluh, Jagoi Babang, Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, hari ini kita akan bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti Narkotika ini sebagai salah satu bentuk perlawanan kita terhadap Narkotika sebagai musuh negara dan musuh kita bersama,” jelas Kasdam.

Kasdam XII/Tpr menegaskan, Narkotika merupakan ancaman nyata bagi bangsa kita. Sampai saat ini wilayah Kalimantan Barat masih marak terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu, untuk itu upaya penanganan penyalahgunaan Narkotika menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

“Harus dilakukan secara masif dan bersatu padu dalam suatu gerakan bersama instansi terkait baik pemerintah, TNI/Polri, Swasta dan seluruh komponen masyarakat lainnya guna memberantas peredaran Narkoba di Kalimantan Barat sehingga bebas dan bersih dari Narkoba,” tegasnya.

Sedangkan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, terkait perbedaan berat barang bukti saat ditemukan pertama oleh Satgas Yonif 645/Gty, seperti yang diberitakan sebelumnya seberat 12,9 Kg karena ditimbang menggunakan timbangan konvensional. Saat ditimbang pertama masih dalam kondisi dibungkus plastik tebal.

“Namun setelah dilakukan penimbangan ulang hanya dalam bentuk kemasan plastik satu lapis (tidak dengan kemasan plastik tebal) dan menggunakan timbangan digital oleh Pomdam XII/Tpr berat bersihnya menjadi 12,499 Kg,” jelas Kolonel Inf Ade Rizal. ( Jhon )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru