Breaking News

Jadi Kurir Sabu di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Ojek Dibekuk

Senin, 24 April 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya Indonesia.net – Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, lantaran diduga sebagai kurir sabu. Mereka kedapatan membawa barang haram itu di areal parkir tempat ibadah di bandara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR alias Aldi yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Satunya lagi berinisial SGSW Aias Gede, 25, yang bekerja sebagai ojek dan beralamat di Jalam Tukad Irawadi Denpasar Selatan.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan seizin Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Bahwa diduga ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi barang pembuat sakau itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian petugas mendapati GSW yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut. Sehingga, aparat langsung meringkus keduanya. “Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya,” tutur Darmawan.

Dari MFR, polisi dapat menyita barang bukti berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening dan masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yaitu sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

Sedangkan dari SGSW tidak didapati narkoba. “Meski tidak ada narkoba pada GSW, dia ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut, dan setelah diperiksa di dalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait pemasok narkoba mereka dan kemana barang itu akan dibawa masih didalami kepolisian. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.,” Ucapnya. ( Agung )

Berita Terkait

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard
Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka
Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan
Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan

Sabtu, 27 September 2025 - 21:19 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 11:58 WIB

Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 09:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan

Selasa, 23 September 2025 - 18:51 WIB

Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB