Breaking News

Jadi Kurir Sabu di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Ojek Dibekuk

Senin, 24 April 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya Indonesia.net – Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, lantaran diduga sebagai kurir sabu. Mereka kedapatan membawa barang haram itu di areal parkir tempat ibadah di bandara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR alias Aldi yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Satunya lagi berinisial SGSW Aias Gede, 25, yang bekerja sebagai ojek dan beralamat di Jalam Tukad Irawadi Denpasar Selatan.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan seizin Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Bahwa diduga ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi barang pembuat sakau itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian petugas mendapati GSW yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut. Sehingga, aparat langsung meringkus keduanya. “Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya,” tutur Darmawan.

Dari MFR, polisi dapat menyita barang bukti berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening dan masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yaitu sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

Sedangkan dari SGSW tidak didapati narkoba. “Meski tidak ada narkoba pada GSW, dia ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut, dan setelah diperiksa di dalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait pemasok narkoba mereka dan kemana barang itu akan dibawa masih didalami kepolisian. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.,” Ucapnya. ( Agung )

Berita Terkait

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik
Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terbaru