Breaking News

Seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG (16), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian.

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG (16), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan aksi mencuri 52 ekor anak babi (kucit) milik warga di Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

 

Informasi yang dihimpun, puluhan kucit milik I Ketut Suardanta (43) itu dicuri dengan cara dicicil. Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Korban mulai curiga setelah jumlah anak babi peliharaannya terus berkurang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yakni Tim Opsnal Unit Polsek Susut dan Tim Resmob Polres Bangli di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda Nengah Wiranata SH, kecurigaan pelaku mengarah kepada DNKG. Selanjutnya tim memburu pelaku dan akhirnya pelaku yang masih di bawah umur ini berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (8/6/2026) lalu.

 

Saat diinterogasi DNKG mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali mencuri anak babi milik korban yang dilakukan pada malam hari.

 

Dalam aksinya, DNKG yang pernah terlibat pencurian pada 2024 itu tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang pria asal Karangasem yang kini masih dalam pengejaran polisi. Rekan pelaku tersebut disebut juga tidak asing dengan kasus pencurian.

 

“Mereka selalu beraksi berdua saat mencuri kucit,” ujar sumber Kepolisian.

 

Diketahui jika anak babi hasil curian kemudian dijual kepada seorang warga di wilayah Kota Gianyar. Dari hasil penjualan itu, DNKG diduga membeli sejumlah ayam aduan. Beberapa ekor ayam telah diamankan di Polres Bangli sebagai barang bukti. Sementara itu, pembeli kucit berinisial Wayan M asal Samplangan, Gianyar juga telah dipanggil polisi sehari setelah penangkapan.

 

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Selain DNKB yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya singkat.

( red)

Berita Terkait

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone
Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan
Biadab bayi di buang mulut di lakban dan di masukan dalam tas Di Mana Hati Nurani seorang ibu.
Reskrim Polsek Gianyar, Bali berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan Base Transceiver Station ( BTS)
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian tabung gas 3 kg
Polisi menemukan fakta baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata api

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:02 WIB

Biadab bayi di buang mulut di lakban dan di masukan dalam tas Di Mana Hati Nurani seorang ibu.

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

Seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG (16), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian.

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:23 WIB

Reskrim Polsek Gianyar, Bali berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan Base Transceiver Station ( BTS)

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian tabung gas 3 kg

Berita Terbaru