Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian tabung gas melon ukuran 3 kilogram berinisial PT (32) dan OM (28).
Penangkapan kedua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilakukan setelah aksi pencurian mereka di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih Nomor 04, Denpasar Timur, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Instagram.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang menyadari jumlah tabung gas di depan tokonya berkurang.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA.
“Saat toko dibuka, korban yang melakukan pengecekan mendapati jumlah tabung gasnya menyusut dua buah, dari total yang seharusnya 48 biji menjadi 46 biji,” kata Kasi Humas pada Jumat 12 Juni 2026.
( red)

























