Surabaya, Surya Indonesia.net – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diringkus polisi. Ketiganya dikenal sebagai pelaku kelas kakap yang menyasar sejumlah daerah hingga membawa air soft gun saat melancarkan aksinya.
Ketiga tersangka yakni FR (25), MS (26), dan HS (29), warga Bangkalan, Madura. Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Samudra, Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan tersebut terakhir beraksi mencuri motor Honda Scoopy milik IM (22) di Jalan Ploso Baru, Tambaksari, pada Rabu (28/1/2026).
Saat itu korban memarkir motornya di depan toko makanan cepat saji dalam kondisi terkunci setir. Namun, para pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ini pemain kawakan yang memang sengaja kita target betul, karena rekam jejaknya luar biasa. Ini pemain lintas daerah,” kata Luthfie, Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi terakhirnya, FR berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Sementara MS memantau situasi sekitar dengan berpura-pura membeli rokok dan HS berjaga di atas motor sarana.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai daerah.
“Jadi di Bangkalan 9 kali, di Jogja sebanyak 6 kali, di Solo sebanyak 4 kali. Kemudian juga di Kalimantan dia main sebanyak 6 kali, dan di Surabaya sendiri dia sudah 2 kali,” jelas Luthfie.
Tak hanya itu, para pelaku juga membawa satu pucuk air soft gun jenis Glock saat beraksi. Senjata itu digunakan untuk berjaga-jaga jika aksinya dipergoki korban maupun warga.
“Ini untuk jaga-jaga, pokoknya kalau sampai nanti pada saat main itu korban atau ada warga yang teriak-teriak, itulah mau dilawan dengan airsoft gun,” ungkap Luthfie.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah polres di lokasi aksi pencurian guna mencocokkan data. Polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus maksimalkan untuk menangkap pelaku dan penadahnya dan sita kendaraan serta kembalikan ke pemiliknya,” pungkasnya.
Adapun dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk air soft gun jenis Glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, dua unit ponsel, dan satu jaket.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
( red)

























