BALI , Surya Indonesia.net – Kurang tajamnya hukum sangat lah terasa bagi para kaum masyarakat kelas bawah daripada hukuman bagi para KORUPTOR dan MAFIA – MAFIA kebal hukum yang ada di Bali.
Dengan nyata dan Sudah terbukti Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membongkar praktik mafia solar subsidi di Denpasar Selatan, Bali, pada 6 Maret 2025. Polisi menggerebek gudang milik PT Adi Putra Narasi yang menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang. Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Anak Agung Gede Ardita alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SDS membeli solar subsidi di SPBU menggunakan truk modifikasi. Truk itu memiliki tangki tersembunyi dan barcode palsu sehingga pelaku bisa membeli BBM berulang kali.
Setelah mengumpulkan solar, SDS mengirim BBM tersebut ke gudang milik Gung De. Kemudian, para pelaku menimbun solar sebelum menjualnya kembali ke tambang pasir di Karangasem dengan harga lebih tinggi.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 17.000 liter solar subsidi di gudang itu. Selain itu, penyidik mencatat total transaksi ilegal mencapai 88.420 liter sejak Januari 2025.
Dari praktik tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Polisi juga menyita truk, drum berisi solar, mesin pompa, selang, dan buku transaksi sebagai barang bukti.
Dan sudah jelas sekali pekerjaan yang mereka lakukan sudah melawan hukum dan merugikan negara dengan mengambil gak rakyat miskin dan serta menyalah gunakan subsidi yang di berikan oleh negara.
Kasus itu lalu bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi Gung De dan tetap menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Meski terbukti bersalah, Gung De hanya menerima hukuman 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp50 juta. Bahkan, vonis itu jauh lebih kecil dibanding keuntungan miliaran rupiah yang para pelaku kantongi.
Ini adalah hukum yang tidak setimpal yang di Terima oleh para MAFIA migas. Kekecewaan kami masyarakat kecil dengan sangat menyayangi jika hukum bisa di penjual belikan serta hukuman pun bisa di beli agar mendapatkan hasil hukuman yang sangat ringan.
Akibatnya, putusan tersebut memicu kekecewaan publik. Banyak pihak menilai hukuman itu terlalu ringan dan belum memberi efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi negara.
Apa mungkin hukum negara yang di buat hanya berpatokan pada nilai Rupiah yang masuk pada kantong pribadi para pejabat APH yang di sumpah harus tegak lurus sesuai dengan kaidah dan UUD Negara.
( prinsip para APH kantong saku kami tebal hukuman pun akan ringan. )
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan bertindak lebih tegas pada kasus serupa. Dengan langkah tersebut, negara bisa melindungi subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak terus dimanfaatkan mafia BBM.
( red)

























