Breaking News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total empat orang tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana,Surya Indonesia.net – Aksi kriminal berupa pencurian kembali meresahkan warga Kabupaten Jembrana sepanjang April 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total empat orang tersangka yang kini telah diamankan.

 

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kelurahan Lelateng, Desa Kaliakah, Desa Tegalbadeng Barat, hingga Desa Batuagung. Motif para pelaku pun beragam, namun sebagian besar didorong faktor ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus pertama terjadi pada Kamis (23/4/2026) di Kelurahan Lelateng. Seorang pria berinisial DWR (42) nekat mencuri uang tunai milik korban, Gusti Ayu Ketut Karyawati, saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku mengambil uang dari dalam tas korban sebesar Rp5 juta.

 

Ironisnya, uang hasil curian tersebut habis digunakan untuk bermain judi online. Saat diamankan polisi pada Sabtu (25/4/2026), sisa uang yang berhasil disita hanya Rp420 ribu.

 

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tidur. Uang diambil dari tas korban,” ungkap Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Selasa (28/4/2026).

 

Kasus kedua terjadi pada Kamis (16/4/2026) di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku berinisial IPB (28) yang merupakan residivis, kembali berulah dengan mencuri puluhan buah alpukat milik warga, I Ketut Wijaya Putra.

 

Pelaku memanjat pohon alpukat dan memetik sebanyak 39 buah untuk dijual. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi tersebut.

 

Kasus ketiga terjadi di Desa Tegalbadeng Barat dengan kerugian terbesar. Pelaku berinisial BSR (32) asal NTB pada Kamis (23/4/2026) berhasil membobol rumah korban bernama Mishar dengan cara mencongkel jendela kamar mandi.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin serta uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp16 juta.

 

Sementara itu, kasus terakhir melibatkan pelaku IBP (30) yang mencuri satu unit iPad milik korban Suci Rose Ida Bagus di Desa Batuagung. Pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, sehingga dengan mudah masuk ke rumah yang tidak terkunci.

( red)

Berita Terkait

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu
Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana
Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi
Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara
Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Gerak Cepat Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan Yang Akan di Jadikan Operator Scam
Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

Rabu, 29 April 2026 - 04:09 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total empat orang tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 04:06 WIB

Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Rabu, 29 April 2026 - 04:01 WIB

Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara

Selasa, 28 April 2026 - 12:16 WIB

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Gerak Cepat Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan Yang Akan di Jadikan Operator Scam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:43 WIB