Denpasar, Surya Indonesia.net – Aksi pencurian helm yang terjadi di parkiran pertokoan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban IKS, 46, yang kehilangan tiga helm saat berbelanja di tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (12/4), sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu, korban datang bersama istrinya dan memarkir sepeda motor di lokasi. “Dua helm diletakkan di atas spion, sementara satu lainnya disimpan di bawah jok,” ujar Iptu Adi.
Tanpa curiga, korban kemudian masuk ke toko untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun saat kembali sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati seluruh helmnya sudah hilang.
Korban sempat mencari dan menanyakan kepada pengunjung sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan helm tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp550 ribu dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Senin (13/4), petugas bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata dan berhasil mengamankan RF beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pria asal Surabaya, Jawa Timur itu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri helm yang diletakkan di atas motor karena tergiur kemudahan dan berencana menjualnya.
“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi,” jelasnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga helm hasil curian, yakni dua helm merek Honda warna putih dan satu helm merek Slemhead warna abu-abu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.
( red)

























