Breaking News

Selama 1 Bulan, 11 Pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polres Badung

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. atas seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers pengugkapan penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) periode bulan Juli 2024, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kec. Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa, 6 Agustus 2024. pagi pukul 10.00 Wita

Menurut Kompol Prama selama kurun waktu satu bulan (periode buan Juli 2024) satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Dari tangan para tersangka berhasil kita amankan barang bukti Narkoba berupa shabu-shabu seberat 14,76 gram.” Ucap Kompol Made Prama didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH. MH dan PS. Kasi Humas Polres badung Ipda I Putu Sukarma dihadapan belasan awak media.

Perwira menengah dengan satu melati emas dipundak tersebut juga menambahkan dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut mayoritas pelaku diamankan di daerah / wilayah Kecamatan Kuta Utara dan ada pula yang diamankan di daerah Polresta Denpasar, Sementara untuk pelaku terdapat tiga orang residivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk para tersangka sendiri kami persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 Milyar.” imbuhnya disela-sela menunjukkkan barang bukti narkoba.

Dalam kesempatan tersebut orang nomer dua diajajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,
“Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sbg pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum” pungkasnya.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

DPC PJI Bojonegoro Gelar Rapat Awal 2026, Matangkan Program HPN

Senin, 19 Jan 2026 - 09:12 WIB