Breaking News

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Surya Indonesia.net – Aksi nekat agen gas elpiji 3 kg bersubsidi diduga menjual produknya di luar wilayah rayon terpantau Tim Awak Media di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan bongkar muat gas elpiji dilakukan di beberapa toko sebelah barat Kantor Kecamatan Bringin, yang masih masuk wilayah Kota Ngawi. Gas tersebut berasal dari PT Alfa Prima Gas, beralamat di Jl. MH Thamrin No. 47, Caruban, Kabupaten Madiun. Distribusi dilakukan menggunakan truk warna merah dengan plat nomor AE 8867 GB, yang kemudian menyalurkan ke toko-toko di Kelurahan Bringin dan Kedungprahu, Kota Ngawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum bulan Ramadan. “Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari pukul 11.30 siang, kecuali hari Minggu libur,” ujarnya.

Terpisah, saat ditemui di kantor agen, pemilik PT Alfa Prima Gas tidak berhasil dikonfirmasi. Direktur perusahaan juga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi.

Padahal, aturan rayonisasi untuk rayon VI (Karisedenan) membatasi penyaluran per kabupaten, dengan penandaan seperti segel kuning khusus Kabupaten Ngawi. Pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana mencakup penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi.

Tim Awak Media terus memantau perkembangan kasus ini.

( penulis – Agung)

( red)

Berita Terkait

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum
Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali
Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal luar Bali berinisial R (28) berakhir di tangan polisi dan warga.
Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”
PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:26 WIB

DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:27 WIB

Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal luar Bali berinisial R (28) berakhir di tangan polisi dan warga.

Senin, 30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:08 WIB

PERTAMBANGAN ILEGAL TERUS MENGERUK BUMI SIDRAP, KAPAN BERHENTI?!

Berita Terbaru