Breaking News

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Surya Indonesia.net – Aksi nekat agen gas elpiji 3 kg bersubsidi diduga menjual produknya di luar wilayah rayon terpantau Tim Awak Media di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan bongkar muat gas elpiji dilakukan di beberapa toko sebelah barat Kantor Kecamatan Bringin, yang masih masuk wilayah Kota Ngawi. Gas tersebut berasal dari PT Alfa Prima Gas, beralamat di Jl. MH Thamrin No. 47, Caruban, Kabupaten Madiun. Distribusi dilakukan menggunakan truk warna merah dengan plat nomor AE 8867 GB, yang kemudian menyalurkan ke toko-toko di Kelurahan Bringin dan Kedungprahu, Kota Ngawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum bulan Ramadan. “Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari pukul 11.30 siang, kecuali hari Minggu libur,” ujarnya.

Terpisah, saat ditemui di kantor agen, pemilik PT Alfa Prima Gas tidak berhasil dikonfirmasi. Direktur perusahaan juga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi.

Padahal, aturan rayonisasi untuk rayon VI (Karisedenan) membatasi penyaluran per kabupaten, dengan penandaan seperti segel kuning khusus Kabupaten Ngawi. Pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana mencakup penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi.

Tim Awak Media terus memantau perkembangan kasus ini.

( penulis – Agung)

( red)

Berita Terkait

Maling sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Petang, berinisial IMS, 50, berhasil diringkus aparat Polsek Petang,
DUGAAN PENCABULAN PULUHAN SANTRI, PIMPINAN PADEPOKAN DI GELANDANG POLISI
MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap Seorang pemuda pengangguran yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu
JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG
Darurat begal: Mengurai narasi tembak di tempat oleh polisi
Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasab

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:12 WIB

Maling sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Petang, berinisial IMS, 50, berhasil diringkus aparat Polsek Petang,

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:59 WIB

DUGAAN PENCABULAN PULUHAN SANTRI, PIMPINAN PADEPOKAN DI GELANDANG POLISI

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:07 WIB

MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WIB

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap Seorang pemuda pengangguran yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Senin, 25 Mei 2026 - 20:40 WIB

JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

Darurat begal: Mengurai narasi tembak di tempat oleh polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:40 WIB

Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasab

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:26 WIB