Surabaya, Surya Indonesia.net – Seorang pemuda pengangguran berinisial IM (24), asal Omben, Kabupaten Sampang, Madura, harus menyusul ke balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan IM dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Hangtuah VI, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Jumat, 10 April 2026. Penyelidikan ini bermula dari adanya laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut di kawasan Surabaya Utara.
Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 42,924 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan, uang tunai Rp 250.000, serta sebuah handphone.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial IS di daerah Simolawang, Surabaya, dengan harga Rp 950.000 per gram melalui sistem pertemuan langsung (COD). Pembayaran baru dilakukan setelah seluruh barang haram tersebut habis terjual.
IM yang mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak bulan Februari 2026, rutin membeli 20 hingga 50 gram sabu setiap pekannya untuk dipecah dan diedarkan kembali menjadi paket kecil seharga Rp 100.000 per poket.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, menyebutkan bahwa motif pelaku nekat menjadi pengedar adalah karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah dirinya baru saja berhenti bekerja.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( red)

























