Surabaya, Surya Indonesia.net – Tim Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menggeledah pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, Jumat pagi hingga sore hari.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu diduga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2019–2025. Penyidik terlihat membawa satu boks dan tas merah yang diduga berisi barang bukti sebelum meninggalkan lokasi.
Ketua RT setempat, Sumardi, membenarkan dirinya diminta menjadi saksi penggeledahan, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena telah diwanti-wanti oleh penyidik.
Sebelumnya, Dittipideksus juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, dan menyita empat boks barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat selama 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah memeriksa 37 saksi dan akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga menemukan tersangka utama.
( red)

























